Manajemen Proyek
Cara Memilih dan Mengelola Subkontraktor agar Proyek Tetap Terkendali
Tim KONSYS.ID 2 menit baca
Hampir tidak ada kontraktor yang mengerjakan semuanya sendiri. Pekerjaan spesialis seperti MEP, baja, atau aluminium biasa diserahkan ke subkontraktor. Hubungan ini perlu dikelola sama seriusnya dengan hubungan dengan pemberi kerja.
Kriteria memilih subkontraktor
- Pengalaman di pekerjaan sejenis, sebaiknya bisa dicek langsung di proyek sebelumnya.
- Kapasitas tenaga kerja dan peralatan untuk jadwal Anda.
- Kesehatan keuangan: subkon yang kekurangan modal cenderung meminta pembayaran di depan.
- Kelengkapan legalitas yang dibutuhkan proyek, terutama untuk proyek pemerintah.
- Harga yang wajar, bukan sekadar termurah.
Isi SPK yang wajib jelas
- Lingkup pekerjaan, spesifikasi, dan gambar acuan.
- Nilai kontrak dan dasar pembayaran (lumsum atau harga satuan).
- Jadwal pelaksanaan dan denda keterlambatan.
- Uang muka, termin, retensi, dan masa pemeliharaan.
- Siapa menyediakan material, alat, dan air/listrik kerja.
- Ketentuan pajak dan bukti potong.
Bayar berdasarkan opname
Bayar subkon sesuai progres yang diukur bersama, bukan berdasarkan klaim. Potong uang muka secara proporsional dan tahan retensi sampai masa pemeliharaan selesai, sejalan dengan kontrak Anda dengan pemberi kerja.
Atas pembayaran jasa konstruksi kepada subkontraktor, kontraktor utama umumnya wajib memotong PPh final jasa konstruksi sesuai tarif kualifikasi subkon dan memberikan bukti potong. Konsultasikan penerapannya dengan konsultan pajak.
Pantau komitmen
Nilai SPK yang belum ditagih adalah komitmen: biaya yang pasti datang. Masukkan komitmen ke perhitungan sisa anggaran agar margin proyek tidak terlihat lebih baik dari kenyataan.
Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat pajak atau akuntansi. Ketentuan dapat berubah; pastikan perlakuan untuk kasus Anda dengan konsultan pajak atau akuntan.
Pertanyaan seputar topik ini
Perlukah retensi untuk subkon?
Lazim dan dianjurkan, terutama bila Anda juga dikenai retensi oleh pemberi kerja, agar risiko perbaikan selama masa pemeliharaan ikut ditanggung subkon.
Bagaimana jika subkon terlambat?
Gunakan ketentuan denda dan hak mengambil alih pekerjaan yang tercantum dalam SPK. Tanpa klausul tertulis, posisi Anda lemah.
Artikel lainnya
Diskusikan Kebutuhan Keuangan & Kontrol Proyek Anda
Jadwalkan sesi konsultasi dan demo interaktif bersama tim KONSYS untuk alur kerja yang relevan dengan perusahaan Anda.