Lewati ke konten utama
KONSYS.ID

Pajak Konstruksi

Pusat Pajak Kontraktor: PPh Final 4(2), PPN & e-Faktur, PPh 21 Pekerja Harian

Pajak dihitung dari transaksi yang sama dengan pembukuan — termin, tagihan pemasok, SPK subkon, dan upah — sehingga rekap masa pajak tidak perlu disusun ulang di spreadsheet terpisah.

Paket Professional & Enterprise

PPh 4(2)
PP 9/2022 per kualifikasi
PPN
Register & SPT Masa
PPh 21
Pekerja harian (PMK 168/2023)

PPh Final 4(2) jasa konstruksi

Tarif mengikuti jenis jasa dan kualifikasi usaha sesuai PP 9/2022 — misalnya pelaksanaan konstruksi kualifikasi kecil 1,75%, menengah/besar 2,65%, tanpa kualifikasi 4%. Berlaku untuk penghasilan perusahaan Anda dan pemotongan atas subkontraktor.

  • Tabel tarif lengkap per jenis jasa & kualifikasi di pengaturan pajak
  • Rekap pemotongan & penyetoran per masa

PPN keluaran & masukan

Register PPN keluaran (dari faktur termin) dan masukan (dari tagihan pemasok PKP), ringkasan SPT Masa PPN, serta ekspor CSV e-Faktur.

  • Format ekspor e-Faktur mengikuti e-Faktur Desktop 3.2 — perlu dicek ulang terhadap format terbaru DJP Coretax sebelum diunggah
  • Tarif PPN diatur per proyek / kontrak

PPh 21 tenaga kerja harian

Perhitungan PPh 21 pekerja harian lepas dari data absensi dan upah, mengacu PMK 168/2023, lengkap dengan rekap per masa yang dapat diekspor.

Pertanyaan seputar Pajak Konstruksi

Apakah aplikasi melaporkan pajak langsung ke DJP?

Tidak. Aplikasi menghitung, merekap, dan menyiapkan file ekspor. Pelaporan dan penyetoran tetap dilakukan melalui kanal resmi DJP oleh tim pajak Anda.

Bagaimana jika tarif atau aturan pajak berubah?

Parameter pajak (tarif PPN, kualifikasi perusahaan, dll.) diatur di pengaturan pajak. Pembaruan aturan dirilis lewat pembaruan aplikasi. Tetap konsultasikan perlakuan pajak spesifik dengan konsultan pajak Anda.

Diskusikan Kebutuhan Keuangan & Kontrol Proyek Anda

Jadwalkan sesi konsultasi dan demo interaktif bersama tim KONSYS untuk alur kerja yang relevan dengan perusahaan Anda.