Lapangan & Pengadaan
Apa itu Subkontraktor?
Subkon
Subkontraktor adalah pihak yang mengerjakan sebagian pekerjaan proyek atas penunjukan kontraktor utama, misalnya pekerjaan baja, MEP, atau finishing.
Hubungan kerja diatur melalui SPK atau kontrak subkon. Pembayaran ke subkon umumnya juga bertahap berdasarkan opname, dengan retensi seperti kontrak utama.
Risiko yang sering terjadi adalah pembayaran subkon melebihi progres riilnya, sehingga kontraktor utama menanggung risiko bila subkon berhenti di tengah jalan. Mencocokkan setiap pembayaran dengan hasil opname adalah kontrol utamanya.
Bila subkontraktor menyediakan jasa konstruksi, pembayaran kepadanya terutang PPh final Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh kontraktor utama sesuai kualifikasi subkon.
Istilah terkait
- SPKSPK adalah dokumen perintah untuk melaksanakan pekerjaan dengan lingkup, nilai, dan waktu tertentu — sering dipakai untuk pekerjaan bernilai kecil atau untuk subkontraktor.
- OpnameOpname adalah pemeriksaan dan pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar sudah terpasang di lapangan pada periode tertentu.
- RetensiRetensi adalah sebagian nilai tagihan (umumnya 5%) yang ditahan pemberi kerja sampai masa pemeliharaan selesai, sebagai jaminan kontraktor memperbaiki cacat pekerjaan.
- PPh Final Jasa KonstruksiPPh final jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi, dengan tarif 1,75% sampai 6% dari nilai pembayaran tanpa PPN, sesuai PP 9/2022.
Kelola istilah ini langsung di satu sistem
KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.