Lewati ke konten utama
KONSYS.ID

Lapangan & Pengadaan

Apa itu Subkontraktor?

Subkon

Subkontraktor adalah pihak yang mengerjakan sebagian pekerjaan proyek atas penunjukan kontraktor utama, misalnya pekerjaan baja, MEP, atau finishing.

Hubungan kerja diatur melalui SPK atau kontrak subkon. Pembayaran ke subkon umumnya juga bertahap berdasarkan opname, dengan retensi seperti kontrak utama.

Risiko yang sering terjadi adalah pembayaran subkon melebihi progres riilnya, sehingga kontraktor utama menanggung risiko bila subkon berhenti di tengah jalan. Mencocokkan setiap pembayaran dengan hasil opname adalah kontrol utamanya.

Bila subkontraktor menyediakan jasa konstruksi, pembayaran kepadanya terutang PPh final Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh kontraktor utama sesuai kualifikasi subkon.

Istilah terkait

Kelola istilah ini langsung di satu sistem

KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.