Lewati ke konten utama
KONSYS.ID

Keuangan & Pajak

Apa itu PPh Final Jasa Konstruksi?

PPh Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi

PPh final jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi, dengan tarif 1,75% sampai 6% dari nilai pembayaran tanpa PPN, sesuai PP 9/2022.

Tarif ditentukan oleh jenis jasa dan kualifikasi: pekerjaan konstruksi 1,75% (kecil/perseorangan bersertifikat), 2,65% (menengah/besar), 4% (tanpa sertifikat); pekerjaan konstruksi terintegrasi 2,65% atau 4%; konsultansi konstruksi 3,5% atau 6%.

Bila pemberi kerja adalah pemotong pajak, PPh dipotong saat pembayaran dan kontraktor menerima bukti potong. Bila tidak, kontraktor menyetor sendiri. Karena bersifat final, penghasilan ini tidak dihitung ulang dengan tarif umum di SPT Tahunan.

Istilah terkait

Kelola istilah ini langsung di satu sistem

KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.