Keuangan & Pajak
Apa itu PPh Final Jasa Konstruksi?
PPh Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi
PPh final jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi, dengan tarif 1,75% sampai 6% dari nilai pembayaran tanpa PPN, sesuai PP 9/2022.
Tarif ditentukan oleh jenis jasa dan kualifikasi: pekerjaan konstruksi 1,75% (kecil/perseorangan bersertifikat), 2,65% (menengah/besar), 4% (tanpa sertifikat); pekerjaan konstruksi terintegrasi 2,65% atau 4%; konsultansi konstruksi 3,5% atau 6%.
Bila pemberi kerja adalah pemotong pajak, PPh dipotong saat pembayaran dan kontraktor menerima bukti potong. Bila tidak, kontraktor menyetor sendiri. Karena bersifat final, penghasilan ini tidak dihitung ulang dengan tarif umum di SPT Tahunan.
Baca panduan
Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9/2022) Beserta Contohnya
Di aplikasi KONSYS
Pajak Konstruksi
PPh 4(2), PPN & e-Faktur, PPh 21 harian
Istilah terkait
- SBUSBU adalah sertifikat yang menyatakan kualifikasi dan klasifikasi badan usaha jasa konstruksi — kecil, menengah, atau besar — dan menjadi syarat mengikuti tender.
- TerminTermin adalah tagihan bertahap kontraktor kepada pemberi kerja berdasarkan progres pekerjaan yang telah dicapai dan disetujui.
- PPN Jasa KonstruksiPPN jasa konstruksi adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut kontraktor berstatus PKP atas penyerahan jasa konstruksi kepada pemberi kerja.
Kelola istilah ini langsung di satu sistem
KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.