Kontrak & Dokumen
Apa itu SPK?
Surat Perintah Kerja
SPK adalah dokumen perintah untuk melaksanakan pekerjaan dengan lingkup, nilai, dan waktu tertentu — sering dipakai untuk pekerjaan bernilai kecil atau untuk subkontraktor.
Di proyek pemerintah, SPK adalah bentuk kontrak sederhana untuk nilai pengadaan tertentu. Di lingkungan swasta, kontraktor utama lazim menerbitkan SPK kepada subkontraktor atau mandor borongan.
SPK yang baik mencantumkan item dan volume pekerjaan, harga satuan, ketentuan opname dan pembayaran, retensi, serta potongan PPh final bila berlaku.
Istilah terkait
- SubkontraktorSubkontraktor adalah pihak yang mengerjakan sebagian pekerjaan proyek atas penunjukan kontraktor utama, misalnya pekerjaan baja, MEP, atau finishing.
- OpnameOpname adalah pemeriksaan dan pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar sudah terpasang di lapangan pada periode tertentu.
- PPh Final Jasa KonstruksiPPh final jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi, dengan tarif 1,75% sampai 6% dari nilai pembayaran tanpa PPN, sesuai PP 9/2022.
Kelola istilah ini langsung di satu sistem
KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.