Keuangan & Pajak
Apa itu Termin?
Progress billing / tagihan bertahap
Termin adalah tagihan bertahap kontraktor kepada pemberi kerja berdasarkan progres pekerjaan yang telah dicapai dan disetujui.
Kontrak biasanya mengatur jadwal termin, misalnya ditagih setiap progres fisik mencapai 25%, 50%, 75%, dan 100%, atau setiap bulan sesuai opname.
Nilai yang ditagihkan pada satu termin umumnya adalah nilai progres dikurangi pengembalian uang muka dan potongan retensi, ditambah PPN. Pemberi kerja yang menjadi pemotong pajak kemudian memotong PPh final jasa konstruksi saat membayar.
Menagih termin tepat waktu sangat menentukan arus kas kontraktor, karena biaya material dan upah sudah keluar jauh sebelum pembayaran diterima.
Baca panduan
Cara Menghitung Tagihan Termin Proyek: Uang Muka, Retensi, PPN, dan PPh
Di aplikasi KONSYS
Akuntansi & Keuangan
Double-entry, termin, PSAK 72/WIP, rekonsiliasi bank
Istilah terkait
- Uang Muka ProyekUang muka proyek adalah pembayaran di awal dari pemberi kerja untuk membantu mobilisasi kontraktor, yang kemudian dikembalikan dengan cara dipotong dari setiap termin.
- RetensiRetensi adalah sebagian nilai tagihan (umumnya 5%) yang ditahan pemberi kerja sampai masa pemeliharaan selesai, sebagai jaminan kontraktor memperbaiki cacat pekerjaan.
- OpnameOpname adalah pemeriksaan dan pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar sudah terpasang di lapangan pada periode tertentu.
- PPh Final Jasa KonstruksiPPh final jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi, dengan tarif 1,75% sampai 6% dari nilai pembayaran tanpa PPN, sesuai PP 9/2022.
Kelola istilah ini langsung di satu sistem
KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.