Lewati ke konten utama
KONSYS.ID

Keuangan & Pajak

Apa itu Uang Muka Proyek?

Down payment / advance payment

Uang muka proyek adalah pembayaran di awal dari pemberi kerja untuk membantu mobilisasi kontraktor, yang kemudian dikembalikan dengan cara dipotong dari setiap termin.

Besarnya diatur di kontrak, umumnya 10–30% dari nilai kontrak. Untuk proyek pemerintah, kontraktor biasanya wajib menyerahkan jaminan uang muka senilai uang muka yang diterima.

Secara akuntansi, uang muka yang diterima belum menjadi pendapatan. Uang muka dicatat sebagai kewajiban (utang uang muka) dan berkurang setiap kali dipotong dari termin.

Potongan uang muka biasanya proporsional dengan progres. Dengan uang muka 20%, setiap termin dipotong 20% dari nilai progresnya sampai uang muka lunas.

Istilah terkait

Kelola istilah ini langsung di satu sistem

KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.