Keuangan & Pajak
Apa itu Uang Muka Proyek?
Down payment / advance payment
Uang muka proyek adalah pembayaran di awal dari pemberi kerja untuk membantu mobilisasi kontraktor, yang kemudian dikembalikan dengan cara dipotong dari setiap termin.
Besarnya diatur di kontrak, umumnya 10–30% dari nilai kontrak. Untuk proyek pemerintah, kontraktor biasanya wajib menyerahkan jaminan uang muka senilai uang muka yang diterima.
Secara akuntansi, uang muka yang diterima belum menjadi pendapatan. Uang muka dicatat sebagai kewajiban (utang uang muka) dan berkurang setiap kali dipotong dari termin.
Potongan uang muka biasanya proporsional dengan progres. Dengan uang muka 20%, setiap termin dipotong 20% dari nilai progresnya sampai uang muka lunas.
Baca panduan
Cara Menghitung Tagihan Termin Proyek: Uang Muka, Retensi, PPN, dan PPh
Di aplikasi KONSYS
Akuntansi & Keuangan
Double-entry, termin, PSAK 72/WIP, rekonsiliasi bank
Istilah terkait
- TerminTermin adalah tagihan bertahap kontraktor kepada pemberi kerja berdasarkan progres pekerjaan yang telah dicapai dan disetujui.
- Jaminan Uang MukaJaminan uang muka adalah garansi yang diserahkan kontraktor senilai uang muka yang diterima, untuk melindungi pemberi kerja bila uang muka tidak dikembalikan melalui pekerjaan.
- RetensiRetensi adalah sebagian nilai tagihan (umumnya 5%) yang ditahan pemberi kerja sampai masa pemeliharaan selesai, sebagai jaminan kontraktor memperbaiki cacat pekerjaan.
Kelola istilah ini langsung di satu sistem
KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.