Lewati ke konten utama
KONSYS.ID

Keuangan & Pajak

Apa itu SBU?

Sertifikat Badan Usaha jasa konstruksi

SBU adalah sertifikat yang menyatakan kualifikasi dan klasifikasi badan usaha jasa konstruksi — kecil, menengah, atau besar — dan menjadi syarat mengikuti tender.

Kualifikasi pada SBU juga menentukan tarif PPh final jasa konstruksi. Untuk pekerjaan konstruksi, kualifikasi kecil dikenai 1,75%, menengah dan besar 2,65%, sedangkan penyedia tanpa SBU atau sertifikat dikenai 4% (PP 9/2022).

Karena itu, kualifikasi subkontraktor perlu dicatat di data pemasok agar potongan PPh atas pembayaran kepadanya benar.

Istilah terkait

Kelola istilah ini langsung di satu sistem

KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.