Keuangan & Pajak
Apa itu SBU?
Sertifikat Badan Usaha jasa konstruksi
SBU adalah sertifikat yang menyatakan kualifikasi dan klasifikasi badan usaha jasa konstruksi — kecil, menengah, atau besar — dan menjadi syarat mengikuti tender.
Kualifikasi pada SBU juga menentukan tarif PPh final jasa konstruksi. Untuk pekerjaan konstruksi, kualifikasi kecil dikenai 1,75%, menengah dan besar 2,65%, sedangkan penyedia tanpa SBU atau sertifikat dikenai 4% (PP 9/2022).
Karena itu, kualifikasi subkontraktor perlu dicatat di data pemasok agar potongan PPh atas pembayaran kepadanya benar.
Baca panduan
Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9/2022) Beserta Contohnya
Di aplikasi KONSYS
Pajak Konstruksi
PPh 4(2), PPN & e-Faktur, PPh 21 harian
Istilah terkait
- PPh Final Jasa KonstruksiPPh final jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi, dengan tarif 1,75% sampai 6% dari nilai pembayaran tanpa PPN, sesuai PP 9/2022.
- SubkontraktorSubkontraktor adalah pihak yang mengerjakan sebagian pekerjaan proyek atas penunjukan kontraktor utama, misalnya pekerjaan baja, MEP, atau finishing.
Kelola istilah ini langsung di satu sistem
KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.