Keuangan & Pajak
Apa itu PPN Jasa Konstruksi?
PPN jasa konstruksi adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut kontraktor berstatus PKP atas penyerahan jasa konstruksi kepada pemberi kerja.
Kontraktor PKP menerbitkan faktur pajak untuk setiap termin. PPN keluaran ini dikurangi PPN masukan dari pembelian material dan jasa subkon yang juga PKP, lalu selisihnya disetor setiap masa.
Perlu diperhatikan bahwa dasar pengenaan PPh final adalah nilai pembayaran tanpa PPN. Mencampur keduanya adalah kesalahan perhitungan yang sering terjadi.
Kegiatan membangun sendiri (bukan oleh kontraktor) memiliki aturan PPN tersendiri dan berbeda dengan PPN atas jasa kontraktor.
Istilah terkait
- PPh Final Jasa KonstruksiPPh final jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan usaha jasa konstruksi, dengan tarif 1,75% sampai 6% dari nilai pembayaran tanpa PPN, sesuai PP 9/2022.
- TerminTermin adalah tagihan bertahap kontraktor kepada pemberi kerja berdasarkan progres pekerjaan yang telah dicapai dan disetujui.
Kelola istilah ini langsung di satu sistem
KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.