Lewati ke konten utama
KONSYS.ID

Manajemen Proyek

Jenis Kontrak Konstruksi: Lumsum, Harga Satuan, Gabungan, Terima Jadi, dan Kontrak Payung

Tim KONSYS.ID 2 menit baca

Sebelum menandatangani kontrak, pahami dulu jenisnya. Jenis kontrak menentukan dasar pembayaran, cara menangani selisih volume, dan siapa yang menanggung risiko bila perkiraan meleset.

Dalam pengadaan pemerintah, jenis kontrak untuk pekerjaan konstruksi diatur dalam Perpres 16/2018 beserta perubahannya. Proyek swasta tidak wajib mengikuti aturan itu, tetapi istilahnya umum dipakai.

Ringkasan perbedaan

JenisDasar pembayaranRisiko volumeCocok untuk
LumsumHarga total pasti & tetap untuk seluruh lingkupPenyediaLingkup & gambar sudah jelas
Harga satuanHarga per satuan × volume terpasang hasil pengukuran bersamaPemberi kerjaVolume belum pasti saat kontrak
GabunganSebagian lumsum, sebagian harga satuanTerbagiProyek dengan bagian pasti & tidak pasti
Terima jadi (turnkey)Harga pasti, dibayar setelah fasilitas berfungsi sesuai kriteriaPenyediaBangunan/fasilitas yang harus beroperasi
Kontrak payungHarga satuan disepakati untuk kebutuhan berulang dalam jangka waktu tertentuVolume dipesan sesuai kebutuhanPekerjaan berulang, mis. pemeliharaan

Lumsum: harga tetap, risiko di penyedia

Pada kontrak lumsum, seluruh pekerjaan diselesaikan dengan harga pasti dan tetap. Bila volume aktual lebih besar dari perkiraan, selisihnya menjadi risiko penyedia, kecuali ada perubahan lingkup yang disepakati lewat addendum.

Karena itu, pastikan gambar, spesifikasi, dan lingkup sudah lengkap sebelum menawar lumsum. Hitung volume sendiri, jangan hanya mengandalkan BoQ dari pemberi kerja.

Harga satuan: dibayar sesuai volume terpasang

Pada kontrak harga satuan, harga per satuan tetap, sedangkan pembayaran mengikuti volume yang benar-benar dikerjakan berdasarkan pengukuran bersama (opname). Dokumentasi opname yang rapi menjadi kunci penagihan.

Hal yang perlu dicek di dokumen kontrak

  • Jenis kontrak dan dasar pembayarannya.
  • Cara perubahan lingkup (addendum/CCO) dan siapa yang menyetujui.
  • Termin pembayaran, uang muka, retensi, dan jaminan yang diminta.
  • Denda keterlambatan dan ketentuan perpanjangan waktu.
  • Masa pemeliharaan dan syarat serah terima.

Sumber & rujukan

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat pajak atau akuntansi. Ketentuan dapat berubah; pastikan perlakuan untuk kasus Anda dengan konsultan pajak atau akuntan.

Pertanyaan seputar topik ini

Apakah proyek swasta harus mengikuti Perpres?

Tidak. Perpres pengadaan berlaku untuk pengadaan yang dibiayai APBN/APBD. Proyek swasta mengikuti kesepakatan para pihak dan hukum perdata, walau istilah jenis kontraknya sering sama.

Mana yang lebih menguntungkan bagi kontraktor?

Tergantung kepastian lingkup. Lumsum bisa lebih menguntungkan bila volume dihitung cermat, tetapi lebih berisiko bila gambar belum lengkap.

Artikel lainnya

Diskusikan Kebutuhan Keuangan & Kontrol Proyek Anda

Jadwalkan sesi konsultasi dan demo interaktif bersama tim KONSYS untuk alur kerja yang relevan dengan perusahaan Anda.