Manajemen Proyek
Jenis Kontrak Konstruksi: Lumsum, Harga Satuan, Gabungan, Terima Jadi, dan Kontrak Payung
Tim KONSYS.ID 2 menit baca
Sebelum menandatangani kontrak, pahami dulu jenisnya. Jenis kontrak menentukan dasar pembayaran, cara menangani selisih volume, dan siapa yang menanggung risiko bila perkiraan meleset.
Dalam pengadaan pemerintah, jenis kontrak untuk pekerjaan konstruksi diatur dalam Perpres 16/2018 beserta perubahannya. Proyek swasta tidak wajib mengikuti aturan itu, tetapi istilahnya umum dipakai.
Ringkasan perbedaan
| Jenis | Dasar pembayaran | Risiko volume | Cocok untuk |
|---|---|---|---|
| Lumsum | Harga total pasti & tetap untuk seluruh lingkup | Penyedia | Lingkup & gambar sudah jelas |
| Harga satuan | Harga per satuan × volume terpasang hasil pengukuran bersama | Pemberi kerja | Volume belum pasti saat kontrak |
| Gabungan | Sebagian lumsum, sebagian harga satuan | Terbagi | Proyek dengan bagian pasti & tidak pasti |
| Terima jadi (turnkey) | Harga pasti, dibayar setelah fasilitas berfungsi sesuai kriteria | Penyedia | Bangunan/fasilitas yang harus beroperasi |
| Kontrak payung | Harga satuan disepakati untuk kebutuhan berulang dalam jangka waktu tertentu | Volume dipesan sesuai kebutuhan | Pekerjaan berulang, mis. pemeliharaan |
Lumsum: harga tetap, risiko di penyedia
Pada kontrak lumsum, seluruh pekerjaan diselesaikan dengan harga pasti dan tetap. Bila volume aktual lebih besar dari perkiraan, selisihnya menjadi risiko penyedia, kecuali ada perubahan lingkup yang disepakati lewat addendum.
Karena itu, pastikan gambar, spesifikasi, dan lingkup sudah lengkap sebelum menawar lumsum. Hitung volume sendiri, jangan hanya mengandalkan BoQ dari pemberi kerja.
Harga satuan: dibayar sesuai volume terpasang
Pada kontrak harga satuan, harga per satuan tetap, sedangkan pembayaran mengikuti volume yang benar-benar dikerjakan berdasarkan pengukuran bersama (opname). Dokumentasi opname yang rapi menjadi kunci penagihan.
Hal yang perlu dicek di dokumen kontrak
- Jenis kontrak dan dasar pembayarannya.
- Cara perubahan lingkup (addendum/CCO) dan siapa yang menyetujui.
- Termin pembayaran, uang muka, retensi, dan jaminan yang diminta.
- Denda keterlambatan dan ketentuan perpanjangan waktu.
- Masa pemeliharaan dan syarat serah terima.
Sumber & rujukan
Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat pajak atau akuntansi. Ketentuan dapat berubah; pastikan perlakuan untuk kasus Anda dengan konsultan pajak atau akuntan.
Pertanyaan seputar topik ini
Apakah proyek swasta harus mengikuti Perpres?
Tidak. Perpres pengadaan berlaku untuk pengadaan yang dibiayai APBN/APBD. Proyek swasta mengikuti kesepakatan para pihak dan hukum perdata, walau istilah jenis kontraknya sering sama.
Mana yang lebih menguntungkan bagi kontraktor?
Tergantung kepastian lingkup. Lumsum bisa lebih menguntungkan bila volume dihitung cermat, tetapi lebih berisiko bila gambar belum lengkap.
Artikel lainnya
Diskusikan Kebutuhan Keuangan & Kontrol Proyek Anda
Jadwalkan sesi konsultasi dan demo interaktif bersama tim KONSYS untuk alur kerja yang relevan dengan perusahaan Anda.