Kontrak & Dokumen
Apa itu Addendum?
Amandemen kontrak
Addendum adalah dokumen tambahan yang mengubah sebagian isi kontrak — nilai, lingkup, atau waktu pelaksanaan — dan disepakati kedua pihak.
Addendum lazim dibuat setelah MC-0, saat ada CCO, atau saat perpanjangan waktu karena keadaan tertentu. Addendum menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak awal.
Setiap addendum yang mengubah nilai kontrak memengaruhi tagihan termin berikutnya, perhitungan retensi, dan pajak. Karena itu, nilai kontrak di sistem keuangan harus diperbarui sesuai addendum terakhir.
Istilah terkait
- CCOCCO adalah perintah perubahan pekerjaan yang mengubah volume, item, atau spesifikasi dari kontrak awal, biasanya diikuti perubahan nilai dan jadwal.
- MC-0MC-0 adalah pemeriksaan bersama di awal pelaksanaan untuk mencocokkan volume di kontrak dengan kondisi nyata lapangan.
- TerminTermin adalah tagihan bertahap kontraktor kepada pemberi kerja berdasarkan progres pekerjaan yang telah dicapai dan disetujui.
Kelola istilah ini langsung di satu sistem
KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.