Lewati ke konten utama
KONSYS.ID

Kontrak & Dokumen

Apa itu Addendum?

Amandemen kontrak

Addendum adalah dokumen tambahan yang mengubah sebagian isi kontrak — nilai, lingkup, atau waktu pelaksanaan — dan disepakati kedua pihak.

Addendum lazim dibuat setelah MC-0, saat ada CCO, atau saat perpanjangan waktu karena keadaan tertentu. Addendum menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak awal.

Setiap addendum yang mengubah nilai kontrak memengaruhi tagihan termin berikutnya, perhitungan retensi, dan pajak. Karena itu, nilai kontrak di sistem keuangan harus diperbarui sesuai addendum terakhir.

Istilah terkait

Kelola istilah ini langsung di satu sistem

KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.