Kontrak & Dokumen
Apa itu Masa Pemeliharaan?
Defect liability period
Masa pemeliharaan adalah periode setelah serah terima pertama (PHO) di mana kontraktor wajib memperbaiki kerusakan atau cacat pekerjaan.
Lamanya diatur dalam kontrak, umumnya 3 sampai 12 bulan tergantung jenis pekerjaan. Selama periode ini bangunan sudah dipakai pemilik, tetapi kontraktor masih bertanggung jawab atas cacat mutu.
Retensi ditahan selama masa pemeliharaan dan dilepas setelah FHO. Kontraktor perlu mencadangkan biaya perbaikan agar tidak menggerus margin proyek yang sudah dianggap selesai.
Istilah terkait
- PHOPHO adalah serah terima pertama pekerjaan dari kontraktor kepada pemberi kerja setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
- FHOFHO adalah serah terima akhir pekerjaan setelah masa pemeliharaan selesai dan seluruh perbaikan dipenuhi.
- RetensiRetensi adalah sebagian nilai tagihan (umumnya 5%) yang ditahan pemberi kerja sampai masa pemeliharaan selesai, sebagai jaminan kontraktor memperbaiki cacat pekerjaan.
Kelola istilah ini langsung di satu sistem
KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.