Lewati ke konten utama
KONSYS.ID

Kontrak & Dokumen

Apa itu Masa Pemeliharaan?

Defect liability period

Masa pemeliharaan adalah periode setelah serah terima pertama (PHO) di mana kontraktor wajib memperbaiki kerusakan atau cacat pekerjaan.

Lamanya diatur dalam kontrak, umumnya 3 sampai 12 bulan tergantung jenis pekerjaan. Selama periode ini bangunan sudah dipakai pemilik, tetapi kontraktor masih bertanggung jawab atas cacat mutu.

Retensi ditahan selama masa pemeliharaan dan dilepas setelah FHO. Kontraktor perlu mencadangkan biaya perbaikan agar tidak menggerus margin proyek yang sudah dianggap selesai.

Istilah terkait

Kelola istilah ini langsung di satu sistem

KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.