Manajemen Proyek
Perpres 46/2025: Perubahan Aturan Pengadaan yang Perlu Diketahui Kontraktor
Tim KONSYS.ID 2 menit baca
Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setelah perubahan pertama melalui Perpres No. 12 Tahun 2021. Perpres ini berlaku sejak 30 April 2025.
Ringkasan ini disusun dari teks dan sumber resmi yang tersedia hingga 21 Oktober 2026. Untuk keperluan tender, selalu rujuk teks peraturan dan dokumen pemilihan paket yang Anda ikuti.
Tujuan perubahan
Menurut pertimbangannya, perubahan ini dimaksudkan untuk:
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah,
- mempercepat pelaksanaan pengadaan, dan
- mengatur pengadaan barang/jasa di desa.
Masa transisi
Untuk memandu peralihan, LKPP menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 pada 2 Juni 2025. Pelaksanaan teknis juga bergantung pada peraturan LKPP turunannya.
Arah kebijakan yang perlu diperhatikan
Dari tulisan dan dokumen pelaksanaan instansi pemerintah, beberapa arah kebijakan yang menonjol adalah:
- Belanja melalui katalog elektronik (e-purchasing) diprioritaskan untuk komoditas yang sudah tersedia di katalog.
- Penyusunan harga perkiraan didorong berbasis rujukan pasar yang dapat diverifikasi dan pembanding kontrak sejenis.
- Keberpihakan pada produk dalam negeri dan usaha kecil diwujudkan dalam praktik belanja.
Poin di atas adalah ringkasan arah kebijakan dari sumber sekunder instansi pemerintah, bukan kutipan pasal. Rujuk teks Perpres dan peraturan LKPP untuk ketentuan yang mengikat.
Yang bisa disiapkan kontraktor
- 1Pelajari apakah produk atau jasa Anda bisa masuk katalog elektronik pada kategori yang relevan.
- 2Siapkan data harga yang dapat dipertanggungjawabkan, karena harga perkiraan makin berbasis rujukan pasar.
- 3Perhatikan ketentuan tingkat komponen dalam negeri pada dokumen pemilihan.
- 4Pastikan administrasi jaminan (pelaksanaan, uang muka, pemeliharaan) siap sejak awal.
- 5Ikuti sosialisasi LKPP atau pemerintah daerah setempat untuk aturan pelaksanaan terbaru.
Sumber & rujukan
Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat pajak atau akuntansi. Ketentuan dapat berubah; pastikan perlakuan untuk kasus Anda dengan konsultan pajak atau akuntan.
Pertanyaan seputar topik ini
Apakah Perpres 16/2018 masih berlaku?
Ya, sebagaimana telah diubah oleh Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025. Ketentuan yang dibaca adalah versi setelah perubahan.
Apakah aturan ini berlaku untuk proyek swasta?
Tidak. Perpres pengadaan mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Proyek swasta mengikuti kesepakatan para pihak dalam kontrak.
Artikel lainnya
Diskusikan Kebutuhan Keuangan & Kontrol Proyek Anda
Jadwalkan sesi konsultasi dan demo interaktif bersama tim KONSYS untuk alur kerja yang relevan dengan perusahaan Anda.