Lewati ke konten utama
KONSYS.ID

Keuangan & Pajak

Apa itu WIP?

Work in Progress / pekerjaan dalam pelaksanaan

WIP adalah nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan tetapi belum ditagihkan (atau sebaliknya, sudah ditagih melebihi progres), yang muncul saat pendapatan diakui berdasarkan progres.

Dengan pengakuan pendapatan sesuai progres (PSAK 72, kini PSAK 115), pendapatan proyek tidak sama dengan jumlah termin yang ditagih. Bila progres lebih besar dari tagihan, selisihnya menjadi aset kontrak; bila tagihan lebih besar dari progres, selisihnya menjadi liabilitas kontrak.

Laporan WIP membantu manajemen dan bank melihat kondisi proyek yang sebenarnya, bukan sekadar pola penagihan.

Istilah terkait

Kelola istilah ini langsung di satu sistem

KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.