Lapangan & Pengadaan
Apa itu Upah Harian?
Tenaga kerja harian lepas
Upah harian adalah sistem pembayaran tukang dan pekerja berdasarkan jumlah hari kerja, biasanya dibayar mingguan atau dua mingguan.
Besarnya upah dihitung dari kehadiran dikalikan tarif harian, ditambah lembur, dikurangi kasbon. Tarif bisa berbeda antara tukang, kepala tukang, dan pekerja (kenek).
Untuk pajak, pekerja harian termasuk bukan pegawai tetap. PPh Pasal 21 mengikuti tarif efektif harian sesuai PMK 168/2023: penghasilan bruto sampai Rp450.000 per hari tidak dipotong, di atasnya sampai Rp2.500.000 dipotong 0,5%.
Karena upah adalah biaya langsung proyek, setiap pembayaran harus dibebankan ke proyek tempat pekerja bekerja, bukan ke biaya umum kantor.
Baca panduan
PPh 21 Pekerja Harian Konstruksi: Tarif Efektif Harian PMK 168/2023
Di aplikasi KONSYS
Payroll & Absensi Tukang
Absen via WA, upah harian, lembur, kasbon, slip
Istilah terkait
- KasbonKasbon adalah pinjaman uang kepada tukang atau pekerja yang akan dipotong dari upah mereka pada periode pembayaran berikutnya.
- MandorMandor adalah pemimpin regu tukang di lapangan yang mengatur pekerjaan harian, kehadiran pekerja, dan sering juga belanja material kecil.
- Upah BoronganUpah borongan adalah pembayaran tenaga kerja berdasarkan volume atau paket pekerjaan yang diselesaikan, bukan berdasarkan jumlah hari kerja.
Kelola istilah ini langsung di satu sistem
KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.