Lewati ke konten utama
KONSYS.ID

Lapangan & Pengadaan

Apa itu Upah Harian?

Tenaga kerja harian lepas

Upah harian adalah sistem pembayaran tukang dan pekerja berdasarkan jumlah hari kerja, biasanya dibayar mingguan atau dua mingguan.

Besarnya upah dihitung dari kehadiran dikalikan tarif harian, ditambah lembur, dikurangi kasbon. Tarif bisa berbeda antara tukang, kepala tukang, dan pekerja (kenek).

Untuk pajak, pekerja harian termasuk bukan pegawai tetap. PPh Pasal 21 mengikuti tarif efektif harian sesuai PMK 168/2023: penghasilan bruto sampai Rp450.000 per hari tidak dipotong, di atasnya sampai Rp2.500.000 dipotong 0,5%.

Karena upah adalah biaya langsung proyek, setiap pembayaran harus dibebankan ke proyek tempat pekerja bekerja, bukan ke biaya umum kantor.

Istilah terkait

Kelola istilah ini langsung di satu sistem

KONSYS menghubungkan RAB, opname, termin, retensi, dan pajak dalam satu pembukuan proyek. Coba gratis atau minta demo.